KASAT RESKRIM POLRES TAPSEL TANGGAPI KASUS BBM GUNUNG TUA: PROSES MASIH BERLANGSUNG, KOMITMEN TERBUKA KINI DITUNGGU.
redaksi 24jam web.id
Tapanuli Selatan – Kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Gunung Tua, Tapanuli Selatan, akhirnya dijawab langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, IPTU. Bontor Sitorus., S H., M.H
Dalam pertemuannya dengan tim wartawan, Bontor menyampaikan bahwa penanganan kasus masih berlangsung. Ia mengakui isu lamban dan terkesan tertutup muncul karena kurangnya komunikasi resmi antara Polres Tapsel dengan media.
“Kami berkomitmen dalam waktu dekat menyampaikan perkembangan kasus ini secara terbuka ke publik,” tegas Bontor. Ia juga menegaskan komitmen Kapolres Tapsel: tidak ada toleransi bagi pelaku yang terlibat. Bontor meminta publik bersabar dan mengapresiasi peran wartawan yang mengawal proses hukum. “Kehadiran wartawan membuat kinerja Polres Tapsel semakin profesional dan terbuka,” ujarnya.
Tim wartawan menyampaikan apresiasi kepada Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan yang berkenan menerima dan menemui media secara langsung. Pertemuan ini mengakhiri kesan komunikasi satu arah yang selama 2 bulan terakhir terjadi. Tidak ada lagi kesan “perang narasi” lewat video klarifikasi sepihak. Kini dialog langsung terbuka, sesuai semangat transparansi Polri Presisi.
Apresiasi tidak menghentikan fungsi kontrol. Tim wartawan tetap menagih agar kasus ini dibuka terang benderang. Jangan ada kesan ditutupi. Jangan ada penguluran waktu. Tuntutan pemberitaan selama ini adalah titipan publik yang menuntut kepastian hukum.
Wartawan menagih janji Kapolres Tapsel agar tidak ada toleransi bagi seluruh rantai pelaku: mulai dari pelangsir, operator SPBU yang melayani, hingga pemilik/pengelola SPBU yang diduga menyuplai BBM subsidi ke jaringan mafia.
Tim wartawan yang bertemu langsung dengan Kasat Reskrim tetap menyampaikan harapan, kasus ini harus dibuka terang benderang. Jangan ada kesan ditutupi. Jangan ada penguluran waktu. Tuntutan pemberitaan wartawan selama ini adalah suara publik yang menagih akuntabilitas.
Wartawan menagih janji Kapolres Tapsel agar tidak ada toleransi bagi seluruh rantai pelaku: mulai dari pelangsir, operator SPBU yang melayani, hingga pemilik/pengelola SPBU yang diduga menyuplai BBM subsidi ke mafia.
Segera gelar press release resmi, Uraikan status hukum: siapa tersangka, perannya, dan perkembangan penyidikan. Publik berhak tahu, bukan menebak.
Tuntaskan seluruh rantai pelaku, Penegakan hukum tidak boleh berhenti di sopir. Operator dan pengelola SPBU yang diduga terlibat wajib diproses hukum tanpa pandang bulu.
Jaga independensi penyidikan, Hindari narasi “klarifikasi sepihak” tanpa data. Publik butuh fakta berkas, bukan video tanpa substansi.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 7 ayat 1: Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan Informasi Publik.
Pasal 52: Badan Publik yang tidak menyediakan informasi dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pengumuman tidak patuh, hingga denda. Komisi Informasi Sumut berwenang menjatuhkan sanksi.
Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Media Humas Polri, Pasal 4: Humas Polri wajib melayani permohonan informasi publik dari media massa secara cepat, tepat, dan akurat. Penolakan harus disertai alasan yang jelas sesuai UU KIP.
Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 14: Setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi keterbukaan dan akuntabilitas publik. Anggota yang menghambat pemberian informasi dapat dikenai sanksi disiplin.
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Jerat ini berlaku untuk pelangsir, penampung, hingga korporasi yang menadah.
Kasus BBM subsidi menyangkut hajat hidup orang banyak: nelayan, petani, dan rakyat miskin. Kepercayaan publik pada “Polri Presisi” diuji dari kasus ini. Janji transparansi Kasat Reskrim kami catat. Kini saatnya dibuktikan lewat press release dan data, bukan sekadar pernyataan.
Tim wartawan akan terus mengawal hingga seluruh tuntutan di atas dijawab tuntas dan terang.
